Menu

Mode Gelap
Semarak FTJ 2023, BPKD Halbar Gelar Lomba Dayung Wakil Bupati Menyerahkan Uang Saku JCH Halbar Wakil Bupati Resmi Melepaskan 72 CJH Halbar Pekan Ini 72 Cjh Halbar di Berangkatkan Pemda Halbar MoU dengan BSSN. Sekda : Ini Upaya Transformasi Digital

Pemerintahan · 27 Apr 2026 16:36 WIB ·

Direktur RSUD Jailolo “dr. Novi Drakel” Cuek Panggilan Pansus DPRD


 dr. Novimaryana Drakel selaku Direktur RSUD Jailolo Perbesar

dr. Novimaryana Drakel selaku Direktur RSUD Jailolo

OpsiNewsDirektur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. dr. Novimaryana Drakel di nilai tidak kooperatif dan sengaja mengabaikan panggilan Panitia Khusus (Pansus)) DPRD Halmahera Barat. Padahal, panggilan tersebut untuk membahas persoalan yang terjadi di RSUD Jailolo.

Namun, kerja Pansus ini terlihat terhambat diakibatkan ulah direktur dan pihak manajemen rumah sakit yang belum menyerahkan dokumen penting yang diminta, Senin (27/4/2026).

Juru Bicara Pansus, Erland Mouw, mengatakan Pansus telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Direktur RSUD Jailolo untuk meminta data dan dokumen sebagai bahan kerja Pansus. Namun, hingga kini permintaan tersebut belum dipenuhi.

“Pansus sudah dua kali menyurat ke RSUD Jailolo untuk meminta data atau dokumen, demi mendukung kinerja Pansus, tetapi direktur belum juga menyerahkan data yang diminta. Sikap ini seolah tidak menghormati surat resmi dari Pansus,” ujar Erland.

Menurutnya, Pansus kembali melayangkan surat ketiga pada hari ini. Ia meminta Direktur RSUD Jailolo bersikap kooperatif dan proaktif dengan segera menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Adapun dokumen yang diminta antara lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLUD tiga tahun terakhir, Neraca, Laporan Arus Kas, Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), serta laporan pendapatan BLUD. Seluruh dokumen tersebut hingga saat ini disebut belum diserahkan kepada Pansus.

Erland menegaskan, apabila surat ketiga itu kembali diabaikan, maka DPRD Halmahera Barat akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga legislatif.

“Jika surat ketiga ini juga tidak direspons, DPRD akan melakukan tindakan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberadaan Pansus bukan untuk menghambat pelayanan rumah sakit, melainkan membantu pemerintah daerah memperkuat tata kelola RSUD demi mewujudkan program Halbar Sehat.

“Direktur jangan menghambat kerja Pansus. Pansus justru hadir membantu Bupati merealisasikan visi-misi Halbar Sehat,” katanya.

Erland juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi dari badan publik, termasuk rumah sakit milik pemerintah.

“UU KIP mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat dan tepat waktu. Jika sengaja menghalangi akses informasi publik, tentu ada konsekuensi hukum,” pungkasnya.**

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Argumen Penolakan Dinilai Abaikan Konstitusi, Sikap Aktivis Wayoli Disorot

24 April 2026 - 09:19 WIB

Dosa RSUD Jailolo Capai Puluhan Miliar

21 April 2026 - 14:16 WIB

Desakan Prematur, KNPI Halbar Nilai Tuduhan GPM Malut Tanpa Dasar & Berpotensi Fitnah

19 April 2026 - 14:41 WIB

Dugaan Ketidaktransparanan Anggaran, Kejati Maluku Utara Diminta Periksa Direktur RSUD Jailolo

16 April 2026 - 13:43 WIB

Rumah Kadis Pendidikan Halsel Di Bobol Maling, Uang 40 Juta Ludes

14 April 2026 - 14:42 WIB

Paska Kebakaran Rumah Warga, Kades Wayamiga Temui BPBD Kabupaten

13 April 2026 - 06:51 WIB

Trending di Pemerintahan