OpsiNews – Sebagai bentuk upaya untuk dapat mengurangi dampak keresahan pada pihak-pihak yang terkait. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Barat, Maluku Utara, mengundang Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Jailolo dan pihak terkait untuk membahas sengketa tanah di Desa Gufasa, Kecamatan Jailolo. Senin, (03/03/2024).
Ketua DPRD Halmahera Barat, Ibnu Saud Kadim usai rapat dengar pendapat (RDP) menjelaskan bahwa, saat itu lahan tersebut sudah diberikan sertifikat tanah atas nama Farida Saifuddin. Namun, kata Ibnu, sertifikat tersebut dibatalkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara.
“Menurut pihak Pertanahan, ada kekurangan administrasi sehingga Kanwil BPN Maluku Utara membatalkan sertifikat itu,” kata Ibnu ketika diwawancarai sejumlah awak media di Kantor DPRD setempat.
Lanjut halaman berikutnya…
















